Pinjaman bank pakai jaminan sertifikat tanah? Sangat bisa, apalagi Pinjaman Kur atau Pinjaman Kredit lainnya dengan menggunakan sertifikat tanah, baik sertifikat milik sendiri, milik orang lain maupun milik orangtua. Syarat pinjaman jaminan sertifikat rumah di berbagai lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman, pilihlah lembaga keuangan yang kredibel dan terpercaya ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah sehingga terjamin keamanannya, proses pengajuan mudah dan transparan.
Rekomendasi pinjaman jaminan sertifikat rumah terbaik seperti pinjaman Bank BCA KPR Refinancing, BNI Griya Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah, Pinjaman Bank Mandiri KPR Multiguna, Pinjaman BTN Kredit Agunan Rumah, KPR Griya Monas Bank DKI Refinancing, Pinjaman Kupedes BRI Jaminan Sertifikat, Pinjaman MNC Bank Jaminan Sertifikat Rumah.
Dana yang ditawarkan di tiap – tiap lembaga keuangan juga berbeda – beda dilihat dari nilai sertifikat tersebut. Sebelum pengajuan, ada hal yang harus anda pertimbankan juga seperti bunga dan tenor yang ditawarkan. Dengan begitu anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
Pinjaman bisa dimulai dari Rp. 50 ribu hingga p. 500 juta. Hal ini tergantung dari agunan yang sudah diajukan dari pihak nasabah. Maksimal uang pinjaman adalah 5 miliar.
Untuk jumlah maksimal pinjaman yang bisa diterima oleh pemohon maksimal 80 % dari total nilai agunan. Sebagai contoh jika nilai rumah anda sebesar Rp. 250 juta, maka maksimal pinjaman yang bisa anda dapatkan adalah Rp. 200 juta.
Pinjaman jaminan sertifikat selain di bank, anda juga bisa menggadaikan sertifikat rumah atau tanah di pegadaian.
Ada berbagai jenis produk pegadaian yang bisa menerima sertifikat rumah sebagai agunan seperti KCA (Kredit Cepat dan Aman), KRASIDA ( Kredit Dengan Sistem Gadai ), dan KAGUM ( Kredit Aneka guna Untuk Umum ).
Gadai sertifikat memiliki keunggulan seperti besarnya pinjaman yang cukup tinggi, proses pengajuan yang cukup mudah, bisa dilunasi sewaktu – waktu atau bahkan lebih cepat dan bisa menerima sertifikat HGB maupun SHM.
Penting untuk dilakukan yaitu pastikan sertifikat anda sudah terdaftar di lembaga bersertifikat OJK dan cermati setiap resiko – resiko yang terjadi.